“Kami bertekad menjalankan keadilan hukum tajam keatas, dan kasus kasus di Lampung Tengah yang sudah di meja Kajari asal cukup bukti kuat akan segera di proses hukum. Jika masih dikira lamban pelapor bisa bersurat ke Kejaksaan Tinggi provinsi Lampung,” Kata Alfa Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamteng
Sebelum Ferry Arief memberikan keterangan di ruang Jakpiksus, Ersan sebagai tim pengumpul bukti bukti dugaan penyimpangan yang berpotensi ada nya korupsi di Dinkes dan penyusun data laporan yang disusun rapi telah dipersiapkan untuk di sampaikan ke Jakpiksus.
Dalam pemberian keterangan dan penyampaian alat bukti tambahan, Ferry Arief menyampaikan atas dasar hasil temuan yang telah di simpulkan, dirangkum dan diskusikan dengan timnya.
“Harapanya setelah dirinya memberikan keterangan di jaksa pidana khusus kita tunggu proses berikutnya dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah,” tutupnya.

