
Lampung Tengah – Maraknya informasi yang diduga melanggar undang undang ITE terkait penayangan informasi yang asal mengambil data menyebarluaskan tanpa sepengetahuan pemilik sumber data dan dirangkai rangkai mengakses atau mengambil sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, serta melakukan penyadapan terhadap sistem elektronik (Pasal 30 dan 31). Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan data elektronik milik orang lain atau publik (Pasal 32).
Selain itu ketua PWRI Lamteng juga menyayangkan menduga akun akun yang sengaja mempublikasikan informasi terkesan menyerang personal kepada seseorang (RA) pemilik media resmi berlegalitas berbadan hukum notaris PT. GSGroup dengan menyebut oknum wartawan abal abal yang ditayangkan berupa foto, video, rekaman suara dan data pribadi diduga disengaja mencuri mengambil data tanpa ijin dan sepengetahuan yang bersangkutan untuk di reproduksi didesain ulang didramatisir dengan sedemikian rupa hingga menyebabkan kegaduhan berupa tayangan publish. Perbuatan tersebut jelas sudah punya tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
“Dalam KUHP lama, pencemaran nama baik ada di Pasal 310, sedangkan fitnah ada di Pasal 311. Sementara itu, KUHP baru akan berlaku efektif pada tahun 2026 dan mengatur pencemaran nama baik di Pasal 433 dan fitnah di Pasal 434. UU ITE juga memiliki pasal terkait, seperti Pasal 27 ayat (3) yang diubah menjadi Pasal 27A UU ITE, dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” kata Ferry Arief.

