Ketua DPC PWRI Tulang Bawang Barat Rico Rivaldi, S.H., Akan Terus Memantau Penanganan Kasus Arinal, Kejati Harus Mengusut Tuntas

Tak hanya memeriksa Arinal, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset miliknya senilai total hampir Rp38 miliar, termasuk, 7unit mobil (Rp3,5 miliar). 645 gram logam mulia (Rp1,29 miliar). Uang tunai rupiah dan valas (Rp1,35 miliar). Deposito (Rp4,4 miliar). 29 sertifikat tanah (Rp28,04 miliar)

Dalam pemeriksaan Arinal menjawab singkat pertanyaan wartawan usai pemeriksaan. Arinal menyebutkan pihak Kejati Lampung meminta keterangan dirinya atas besarnya dana PI tersebut. Dia juga menjelaskan, dana tersebut ditujukan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) dengan alasan untuk meminimalkan penggunaan APBD.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung dan sambil menunggu informasi selanjutnya dimana penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini semoga Kejati Lampung dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya,” Kilas Rico Ketua PWRI Tubaba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *