Masih menurut Ferry, “Dalam kasus gratifikasi yang dianggap suap, pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini karena dalam pasal suap, ancaman pidana dikenakan terhadap orang yang memberi dan orang yang menerima pemberian,” urai Ferry.
Oleh karena itu kata Ferry, dalam kasus yang menjerat Ardhito Wijaya yang disangkakan sebagai penerima suap maka si pemberi suap juga harus diproses secara hukum.
“Pak Ardhito ini kan disangkakan sebagai penerima suap atau gratifikasi, menurut undang-undang penerima dan pemberi seharusnya dikenakan sanksi pidana, berikut pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses suap menyuap tersebut,” kata Ferry.
Lebih lanjut Ferry berharap kepada pihak-pihak yang telah dipanggil oleh institusi penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, agar benar-benar diproses secara hukum.
“Masyarakat Lampung Tengah berharap kepada pihak-pihak yang telah dipanggil dan diperiksa oleh institusi penegak hukum, baik KPK maupun Kepolisian agar segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti dan memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi, jangan sampai ada Kong kalikong sehingga bebas,” tegas Ferry.
Lebih jauh Ferry mengatakan bahwa, Kabupaten Lampung Tengah tidak akan pernah mencapai kemajuan dan kesejahteraan jika dipenuhi oleh para koruptor.
“Bagaimana Lampung Tengah ini mau maju dalam segi pembangunan dan masyarakatnya akan sejahtera jika dipenuhi oleh para Koruptor.” Pungkas Ferry.
Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. | Pnr.

