
Lampung Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arief, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dan menangkap yang menyuap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap KPK beberapa waktu yang lalu dalam kasus Gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Diketahui bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.
Selain Ardito ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (10/12/2025) yang lalu.
Dalam hal ini, Ferry Arief meminta KPK untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap dan memproses secara hukum semua pihak yang memberi suap atau memberikan Gratifikasi kepada Bupati Lampung Tengah tersebut.
“Kami minta agar KPK atau institusi penegak hukum lainnya untuk mengembangkan kasus yang menjerat Ardhito Wijaya tersebut, dengan memproses semua pihak yang terindikasi memberikan suap atau gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ferry kepada media RadarCyberNusantara.Id, Rabu (14/01/2026).
Karena menurut Ferry, Pemberi suap atau gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, terutama jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi (suap menyuap) atau gratifikasi ilegal.
“Pasal 5 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001: Memberi sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara karena jabatannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001: Memberi hadiah atau janji untuk menggerakkan pegawai negeri/penyelenggara negara melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta,” terang Ferry.
Pemberi gratifikasi dapat dijerat pidana jika tindakannya termasuk dalam definisi suap menyuap (Pasal 5 dan 6), bukan gratifikasi biasa yang diatur dalam Pasal 12B (untuk penerima).
Sanksi tambahan seperti perampasan aset juga bisa dikenakan.

