Ia menegaskan, masa jabatannya sebagai Kepala Adat Besar Kutai Barat masih berlaku hingga tahun 2029, sesuai Surat Keputusan (SK) yang ada. Lebih dari itu, ia terpilih secara sah melalui musyawarah besar yang dihadiri kepala adat dari seluruh kecamatan se-Kutai Barat.
“Musyawarah besar itu merupakan mandat dari aturan organisasi lembaga adat berupa AD/ART Lembaga Adat Besar Kabupaten. Jadi, kedudukan saya sah secara aturan organisasi adat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai sikap pemerintah yang lebih condong bermitra dengan PDA adalah pilihan politik. Meski demikian, hal itu tidak otomatis membuat lembaga adat besar kabupaten bubar atau kehilangan fungsi.
“Bagi saya, itu sah-sah saja sepanjang dianggap sebagai kebijakan politis pemerintah. Namun perlu ditegaskan, Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat tetap eksis, tetap menjalankan tugas-tugas adat, melestarikan budaya, membina masyarakat, serta menerbitkan izin-izin upacara adat sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa meski ada dinamika hubungan pemerintah dengan PDA, Lembaga Adat Besar Kutai Barat tetap berdiri tegak sebagai penjaga marwah adat istiadat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.( ARSD )

