Ketua KSM Terbanggi Besar Hermansyah Sraya menduga keberadaan ijin lingkungan yang dibuat oleh Agen Cimory meminta tanda tangan beberapa warga setempat yang dekat dengan rumah yang disewa untuk usaha gudang barang ada indikasi rekayasa dan ada unsur sengaja untuk tidak mengetahui kepala kelurahan dengan dugaan menghindari kewajiban pajak daerah dan sorotan masyarakat tentang usahanya.
Merujuk Agen Mis Cimory yang berada di Kota Metro viral, kenapa ditutup dan di segel oleh Satpol PP, karena berdasar berita media yang beredar di medsos sudah diberikan teguran dan peringatan oleh petugas penegak perda tidak diindahkan maka diambil tindakan menutup dan menyegel karena tidak adanya kelengkapan perizinan usaha.
“Maka, Agen Cimory yang berada di Bandarsari jika kasusnya sama dengan yang berada di kota Metro, Satpol PP Lampung Tengah harus tegas untuk menutup dan menyegel,” Pungkas Ketua KSM Terbanggi Besar. (Tim-Red)

