“AF tidak pernah menjelaskan sistem tradingnya seperti apa. Saya pikir seperti jual-beli emas biasa. Tapi ternyata berbeda jauh,” ungkap FK kepada awak media.
FK mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan percakapan pribadi, untuk memperkuat laporannya ke pihak berwajib. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindak pelaku dan memberi efek jera bagi jaringan penipu berkedok investasi tersebut.
Langkah JMSI, Tim Puri & Partner, serta 911 ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan ilegal yang memanfaatkan maraknya tren trading untuk menipu masyarakat.
JMSI juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan izin perusahaan di situs resmi Bappebti.go.id sebelum berinvestasi.
“Masyarakat harus kritis dan berhati-hati. Jangan sampai tergiur janji manis tanpa kejelasan legalitas,” ujar perwakilan JMSI.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat maraknya investasi bodong di Indonesia yang telah menelan banyak korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

