HUKUM&KRIMINAL: Polres Lampung Timur  Bantu Tangkap Narapidana yang Kabur Dari Rutan Sukadana

Bayu Wicaksono merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman selama 14 tahun penjara.

Lewat surat permohonan dari Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur yang ditujukan ke Polres Lampung Timur dengan nomor surat W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024. Pihak rutan meminta bantuan untuk memburu Bayu Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sehubungan dengan adanya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personal guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas Kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *