Seperti cyber bullying rentan sekali terjadi melalui media sosial.” Maka dalam mengatasi hal tersebut, dibutuhkan cara aksi reaksi cepat. ” seperti melakukan langkah – langkah awal mengingatkan dan memberikan pemahaman terkait hal ini.
Fuad Dwiyono selaku Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) menyebut, bahwa perundungan atau bullying tidak hanya sebatas gangguan secara fisik, tetapi juga mental atau emosional.
“Oleh karena itu, banyak pihak seperti orangtua, guru, atau masyarakat luas harus memahami apa itu bullying. Hal ini memang bertujuan untuk supaya tindakan perundungan atau bullying dapat dihindari mulai sekarang”, kata Ketum Rumah PPAI saat berbincang – bincang bersama awak media di kantor, Kamis (19/4/24).
Agus Kliwir pangilan akrab menambahkan, perundungan atau bullying ada 5 jenisnya terutama Verbal Bullying/ perundungan verbal, physical bullying/ perundungan fisik, social bullying/ perundungan sosial, cyber bullying/ perundungan dunia maya dan sexual bullying / perundungan seksual.
“Lebih lanjut, begini tips cara mengatasi terkait perundungan atau bullying bisa di cegah. Dengan melakukan aksi nyata dalam memberikan sosialisasi ke wilayah yang rawan terjadi seperti di rumah, sekolah dan medsos.
Sebab itu, marilah kita bersama – sama gencarkan edukasi ke masyarakat umum agar mereka paham terkait dampak yang nanti terjadi kedepan terkait masalah – masalah perundungan atau bullying”, tutup Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).(zhe/red)

