DPD GRANAT Provinsi Lampung Hadiri Kuliah Daring di Harvard University: Implikasi Ilmu Saraf dan Ganja Terhadap Hukum dan Kebijakan

Lampung – DGNews | Delegasi dari DPD GRANAT Provinsi Lampung (Gerakan Nasional Anti Narkotika) menghadiri kuliah daring yang menyoroti topik yang kontroversial, “Ilmu Saraf dan Ganja: Implikasinya terhadap Hukum dan Kebijakan,” di Harvard University, Kamis (18/04/2024).

Acara ini menjadi wadah bagi para peserta untuk memahami lebih dalam dampak legalisasi ganja terhadap aspek hukum dan kebijakan publik.

Di antara perwakilan DPD GRANAT Provinsi Lampung yang turut serta dalam kuliah ini adalah: Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si; Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH; Susanto, SS, M.Hum.,M.A.,M.H.,Ph.D; Rachmad Cahya Aji; Drs. Rusfian Effendi, M.IP; Prof. Dr. Novita Tresiana, M.Si; Caesar Kurniawan, SH.,MH.

Kuliah ini memaparkan tema yang sangat relevan dengan isu-isu kontemporer, terutama dalam konteks perubahan pandangan terhadap ganja dan produk turunannya dalam pengobatan dan penyalahgunaan. Dr. Yasmin Hurd, seorang ahli saraf terkemuka yang menjabat sebagai Ward-Coleman Chair in Translational Neuroscience dan Profesor di Icahn School of Medicine di Mount Sinai, membahas secara mendalam tentang ilmu ganja, CBD, serta potensi penggunaannya dalam pengobatan gangguan penggunaan narkoba. CBD adalah singkatan dari Cannabidiol, yang merupakan salah satu senyawa yang ditemukan dalam tanaman ganja (cannabis). CBD adalah salah satu dari lebih dari 100 senyawa yang dikenal sebagai cannabinoid yang terdapat dalam tanaman ganja. Ini adalah senyawa non-psychoactive, yang berarti tidak menyebabkan efek psikoaktif yang sama seperti THC (tetrahydrocannabinol), senyawa lain yang juga ditemukan dalam ganja dan bertanggung jawab atas efek “mabuk” yang biasa terkait dengan ganja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *