GRANAT Garda Terdepan Mendukung dan Membantu Pemerintah, BNN dan Kepolisian Dalam P4GN

Kemudian Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam Menegakkan Hukum.

“Para produsen, sindikat, bandar dan pengedar narkoba yang merupakan musuh bangsa dan musuh negara sekaligus musuh umat manusia, harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati, hal ini dilakukan agar menjadi efek takut bagi yang ingin mencoba menjadi bandar atau pengedar narkoba,” jelasnya lagi.

Terakhir Rehabilitasi, upaya ini dilakukan bagi para pecandu, yang sudah ketergantungan terhadap narkoba, metodenya dengan rehabilitasi medis, psikis dan sosial. Upaya ini harus dilakukan terpadu dan terintegrasi.

Tony yang juga Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini meyakini, dengan metode tadi apabila dilakukan secara masif, terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen bangsa dan masyarakat, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini semakin hari, akan semakin kecil.

“Sehingga cita-cita Indonesia bebas narkoba dan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dapat diwujudkan,” ucapnya.

Ketua DPC Organda Bandar Lampung ini juga mengajak kepada segenap lapisan masyarakat dan komponen bangsa untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jika semua lapisan masyarakat dan komponen bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba,” ujarnya lagi.

Tanggung jawab terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba ini, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia.

Diketahui, kegiatan Sosialisasi Pendampingan dan Workshop Penggiat Anti Narkoba Multistakeholders Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) Kabupaten Tulang Bawang, dilaksanakan bersama oleh DPD GRANAT Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Fisip Unila, dan Pemda Kabupaten Tulang Bawang, diikuti oleh 80 (delapan puluh) orang peserta, terdiri dari Perwakilan DPC GRANAT Kabupaten Tulang Bawang, Unsur ASN, TNI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Kepala Kampung, dan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai 11-13 Desember 2024, di Hotel Grand Sekuntum (GS) Culture Bandar Lampung.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemda Kabupaten Tulang Bawang.

Acara pembukaan pada Rabu 11 Desember 2024 dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Tulang Bawang, Ir. Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT, dan memberikan sambutan Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H., S.IK., MH, Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra, dan Dekan Fisip Unila, Dr. Anna Gustina Zainal, M.Si, didahului laporan Ketua Panitia Kepala Dinas Sosial Tulang Bawang, Ristu Irham, S.Pd.,MM.

Nara Sumber dalam kegiatan ini dari BNN Provinsi Lampung: Fhata Z’Af Al’Ali, M.I.Kom dan Mutia Pengestu, SH.,S.Psi.,M.Psi, dari Direktorat Reserse Narkoba POLDA Lampung: AKBP Sastra Budy, SE.,MM, Dekan Fisip Unila: Dr. Anna Gustina Zainal, M.Si, Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tulang Bawang: Dr. Pahada Hidayat, SH.,MH.,CPIA, dan Para Konselor DPD GRANAT Provinsi Lampung: Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si, Drs. Rusfian Effendi, M.IP, Prof. Dr. Novita Tresiana, M.Si, Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH, Ir. Indra AA Minpaduka, MS, KH. Imam Asyrofi AC, M.Pd.I, Ust. H. Sofian, S.Ag, Titin Prihatiningsih, S.Pd.,SH.,MM.,MH, Benny Mangkunegara, SE, dan Pengawas Kegiatan: Caesar Kurniawan, SH.,MH dan Toni Fisher, SE.,SH, serta mendapat materi Best Practice Inovasi P4GN dari Ketua DPC GRANAT: Kota Metro, Lampung Utara, Way Kanan dan Lampung Tengah, pungkas Tony. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *