Germasi Soroti Lonjakan Anggaran Jasa Konsultasi Proyek Labkesmas Way Kanan, Desak Kejati Lakukan Pemeriksaan

Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tanpa adanya konsultan pengawasan melanggar ketentuan hukum, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 49 dan 50, yang secara jelas mengatur pentingnya peran pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan jasa konstruksi.

“Jika proses ini tetap dipaksakan tanpa melalui mekanisme yang benar, maka ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan. Ada kepentingan apa sebenarnya dari Kepala Dinas Kesehatan yang tiba-tiba menaikkan anggaran ini? Apakah ini mengarah pada dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan ? ”. ungkap Ridwan.

Aktifis Germasi secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, demi mencegah potensi penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan oknum tertentu.

Pihak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan, Srikandi, untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak merespons pesan dan tidak dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp-nya.

Aktifis Germasi menyatakan akan terus mengawal permasalah ini demi menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *