GERMASI Desak Kejari Way Kanan Periksa 119 KTH Terkait Dugaan 96 SHM di Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur

GERMASI menilai, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Kejari Way Kanan diminta untuk memeriksa dan menghadirkan secara langsung seluruh pengurus KTH—mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggotanya.

Tak hanya itu, GERMASI juga mendesak agar pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung turut dimintai keterangan. Kedua institusi ini diduga lalai melakukan pengawasan dan bahkan berpotensi terlibat dalam dugaan praktik korporatif yang menyimpang.

“Pemeriksaan harus menyeluruh. Jangan sampai ada yang kebal hukum. Semua unsur yang terlibat dalam dugaan permasalahan ini harus dihadirkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

GERMASI juga mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung register 24 bukit punggur memiliki fungsi ekologis yang vital dan tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan GERMASI. Namun GERMASI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *