GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

“Kalau ini dibiarkan, artinya negara melegalkan perampokan melalui jalur administratif. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi dugaan kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” tegas Ridwan.

GERMASI menyerukan agar Kejaksaan Republik Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera melakukan penyelidikan terhadap penerbitan SHM tersebut. Setidaknya terdapat lima dugaan pelanggaran serius yang perlu diselidiki antara lain:

  1. Dugaan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung yang bertentangan dengan UU Kehutanan.
  2. Dugaan penggunaan dokumen palsu saat pengajuan sertifikat.
  3. Dugaan manipulasi data kepemilikan dan batas wilayah.
  4. Dugaan keterlibatan oknum pejabat terkait yang menyalahgunakan kewenangannya.
  5. Dugaan tindak pidana pemalsuan dan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

GERMASI menilai perlu adanya pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, KPH Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, maupun BPKH Lampung mengenai dugaan keterlibatan oknum di institusi mereka.

GERMASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa kawasan hutan lindung tetap terjaga dan tidak menjadi korban kepentingan kelompok tertentu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *