Korban pun mentransfer uang jalan kepada pelaku pada esok harinya, pukul 09.50 WIB sebesar Rp. 2 juta.
Tapi, belum genap sehari kata Kapolsek, pelaku kembali meminta uang jalan kepada korban sebesar Rp. 2 juta.
“Dari situlah korban mulai curiga kepada HH dan mulai memantau jalannya ekspedisi tersebut,” imbuhnya.
Ternyata memang benar, HH telah menipu korban lantaran ia sudah tidak bisa dihubungi.
Lebih parahnya lagi, pelaku tidak mengantarkan buah semangka milik korban sampai ke lapak tujuan.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek punggur langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
“Hasilnya, Tekab 308 Polsek Punggur pun berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kota Serang, Provinsi Banten, para Kamis malam (16/1/25) sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil truck merk Mitsubishi tahun 2001 warna merah dengan Nopol B 9404 VQA, dan bukti transfer telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

