
Lampung Tengah | Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap sopir ekspedisi inisial HH (28) yang merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Provinsi Banten.
HH ditangkap karena telah menggelapkan muatan semangka dan uang jalan milik seorang petani bernama Afrizon (58) asal Kampung Baru, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (20/12/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku telah membawa kabur semangka panen sebanyak 6 ton senilai Rp. 36 juta dan uang jalan senilai Rp. 4 juta.
“Pelaku menggelapkan hasil panen berikut uang jalan milik petani semangka asal Kotagajah, Lampung Tengah, dengan total kerugian mencapai Rp. 40 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (18/1/25).
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi penipuan dan penggelapan itu bermula ketika korban sedang mencari supir ekspedisi untuk mengantar semangka hasil panen sebanyak 6 ton, untuk dibawa ke lapak pasar Caringin, Kabupaten Bandung, pada Jumat (20/12/24).
Kemudian, lanjutnya, teman korban pun menawarkan HH sebagai sopir ekspedisi untuk memuat semangka milik korban.
Karena direkomendasikan oleh temannya, korban sepakat menggunakan jasa HH untuk mengangkut semangka miliknya senilai Rp. 36 juta tersebut.
HH pun mengirimkan identitas (KTP) dan informasi kendaraan pengangkut untuk meyakinkan korban.
“Setelah selesai angkut semangka, pelaku langsung menodong uang jalan kepada korban sebesar Rp. 2 juta. Tapi korban saat itu belum curiga,” jelas Kapolsek.

