Founder GERMASI Tanggapi Pernyataan Dirut PDAM Limau Kunci: “Jangan Lempar Tanggung Jawab”

Ridwan juga menolak logika bahwa PDAM tidak bertanggung jawab jika masyarakat kecewa atas potensi penutupan sumber air.

“Kalau tahu izinnya belum lengkap, kenapa tetap ambil air? Kalau sadar itu bisa menimbulkan gejolak, kenapa dilanjutkan? Ini justru menunjukkan adanya kesengajaan melanggar hukum dan mengabaikan risiko sosial serta hukum,” ujarnya.

GERMASI juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, untuk tidak terjebak pada narasi bahwa BUMD adalah “milik negara”, lalu kebal dari proses hukum.

“Modus semacam ini sering dimainkan. Menggunakan status badan usaha milik daerah sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Negara yang mana? Negara hukum atau negara kepentingan?” tandas Ridwan.

Ridwan menegaskan bahwa GERMASI akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas dan menantang Dirut PDAM Limau Kunci untuk menunjukan dokumen – dokumen perizinan terkait eksploitasi pemanfaatan air dari kawasan hutan sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah yang belaku.

“Kami tidak takut digiring jadi kambing hitam. Jika PDAM mau adu data, ayo kita buka di ruang publik. Jangan hanya bersembunyi di balik pesan WhatsApp,” ujarnya lantang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *