Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) Yang Dilakukan Pihak Kecamatan Seputihbanyak Lampung Tengah Dengan Dalih Untuk Peringatan HUT RI Ke – 79 Menuai Kritikan Publik

Lampung Tengah | Semarak Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia, mestinya diwarnai kegembiraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, hal itu justru tercoreng dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak Kecamatan Seputihbanyak, Kabupaten Lampung Tengah secara sistematis dan masif.

Betapa tidak, dugaan adanya praktik pungli itu bermula dari proposal yang diajukan pihak kecamatan dan dikemas dalam sebuah proposal yang diketahui serta ditandatangani Camat Seputihbanyak Sahroni S.Pd.,M.M.

Proposal Kegiatan yang bertajuk “Nusantara Baru Indonesia Maju” Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79 Kecamatan Seputihbanyak, Kabupaten Lampung Tengah itu, ditujukan untuk semua instansi. Mulai dari anggota Korpri, Dinas/Instansi, pimpinan pabrik tapioka dan para pengusaha, pedagang yang telah ditentukan besaran nominalnya.

“Salah satu contoh saja untuk setiap anggota Korpri Golongan I dikenakan Rp. 30.000 /PNS, lalu untuk Golongan II Rp. 50.000 /PNS. Kemudian, untuk Golongan III Rp. 100.000/PNS, terakhir untuk Golongan IV Rp. 150.000/PNS,” ujar salah satu narasumber yang meminta namanya tidak disebut.

Menurutnya, dalam proposal itu tertulis dasar kegiatan Pancasila Sila ke 3 “Persatuan Indonesia”, serta tertulis juga atas petunjuk dan arahan Camat Seputihbanyak tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka peringatan HUT RI ke 79 ditingkat kecamatan.

Kemudian, lanjutnya untuk pengumpulan dana partisipasi pihak Kecamatan membuat surat perintah tugas dengan nomor: /HUT.RI/ Kc.a.VIII.20/2024 dengan dasar keputusan Camat Seputih Banyak Nomor: 100/ 09 / KPTS/ Kc.a.VIII.20 / 2024, tentang susunan panitia HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.

“Memerintahkan kepada Supadi, S.I.P Kakam Sri Basuki sebagai Koordinator, I Wayan Heri S.,S.A.P Kasi Trantibum, Rudi Fitriyanto Staf Pol PP, Anggit Catur W Staf Pol PP, Mansur Hadori Staf Pol PP dan Jatra Arendra A.Y Staf Pol PP,” jelas narasumber mengutip surat resmi yang tertulis di proposal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *