Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi

“Kami berharap aparat Polisi Kehutanan Provinsi Lampung yang turun hari ini tidak hanya datang untuk berfoto selfie di lokasi demi menghindari jeratan hukum. Tapi benar-benar bertindak tegas, profesional, dan sesuai tupoksinya. Jangan sampai terkesan tutup mata, karena jika terbukti lalai atau membiarkan, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 105 UU hurup g Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.”

GERMASI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi kehutanan dan mendesak agar setiap oknum, termasuk pejabat publik, diproses secara hukum jika terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan lindung.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keterlibatan Polhut dalam peninjauan lapangan hari ini, Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Dodi Hanafi, SH., MH, menyatakan dirinya sedang sakit dan belum memonitor perkembangan di lapangan.

“Saya sedang sakit, jadi belum memantau langsung kegiatan tersebut,” ujar Dodi singkat melalui sambungan telpon via whatsapp.

Dengan situasi yang semakin mencemaskan ini, publik berharap aparat tidak tinggal diam. Penegakan hukum atas perusakan hutan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika negara absen dalam menjaga hutan lindungnya, maka bukan hanya alam yang hancur, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum dan pemangku jabatan publik akan terus terkikis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *