“Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp.5 juta tersebut disimpan didalam gudang didampingi rumah korban yang berada di Pekon Bulukarto,” jelas AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat malam.
Terungkapnya aksi pencurian ini, kata Kapolsek, setelah seorang warga memergoki kedua pelaku yang sedang menyeret karung berisi alat pres genteng kearah belakang rumah korban. Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya.
“Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain yang kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap aparat perwira pertama polri
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya”, Kata Kapolsek
Kapolsek menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gadingrejo.
“Dalam proses penyidikan perkara keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.” Pungkaanya. (*)

