Dikutip dari detiknews — ‘Uang Zakat’ Jadi Kode Tersangka Korupsi LPEI Tarik Fee. KPK menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode ‘uang zakat’ untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen. KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Potensi Kerugian Rp 11,7 T.
Dan masih banyak lagi kasus kasus korupsi yang lainnya, tentunya dapat mempengaruhi perputaran peredaran uang di masyarakat. Uang hasil korupsi para koruptor yang ditimbun di dalam negeri dan luar negeri sangatlah merugikan negara dan rakyat Indonesia. Jika uang yang dikorupsi tersebut dipakai untuk kemakmuran rakyat tentunya dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi dan pekerjaan.
Dimasa sulit ekonomi masyarakat dihadapkan kebutuhan lebaran yang harus terpenuhil, sedang masih banyak koruptor berkeliaran menikmati hasil korupsi hidup bergelimang harta tanpa memperdulikan hasil korupsinya adalah pajak keringat rakyat seluruh dan sukitnya masyarakat memenuhi kebutuhan ekonominya.
Semoga Presiden Prabowo Subianto dalam menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi dapat diwujudkan. Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029.
“Kita harus hentikan kebocoran-kebocoran. Sekali lagi saya ingatkan aparat pemerintah sangat menentukan, aparat pemerintah sangat menetukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan,” ungkap Presiden.
RUU Perampasan asset harus dapat segera disahkan, dan siapa pun harus mendukungnya demi terwujudnya pemerintahan yang baik, jujur dan bersih.
Jika pemberantasan korupsi dapat diwujudkan artinya keuangan negara tidak banyak yang dirampok oleh para koruptor sehingga akan ada anggaran yang besar untuk pembangunan semua sektor dan masyarakat akan dapat merasakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ***

