Diduga Tidak Memiliki Izin Bangunan Di Sepadan Saluran Irigasi Di Wilayah Daya Murni, Kec. Tumijajar BBWS Sudah Lakukan Teguran Tidak Di Indahkan

Tulang Bawang Barat| Hasil pantauan jurnalis Media DGNews (1/12) dilapangan tampak terlihat disepadan saluran irigasi banyak berdiri bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri kokoh. Lokasi tersebut berada di sempadan saluran irigasi di wilayah daya murni yang sudah bertahun-tahun tidak ada tindakan tegas dari pihak balai besar wilayah sungai (BBWS) Mesuji – Sekampung malah diduga dianggap pembiaran oleh petugas, Bahkan terdapat beberapa bangunan permanen yang berdiri kokoh di tanah milik negara tersebut.

Perlu diketahui bersama tanah tempat berdirinya bangunan tersebut diduga tidak memilik izin. Sedangkan tanah itu adalah milik negara dibawah dirjend sumber daya air kementerian PUPR, Jumat (1/12).

Adanya dugaan masyarakat yang mendirikan bangunan di sempadan saluran irigasi tersebut sudah merubah dan merusak serta berupaya memiliki secara pribadi tanah dan brovit (galian-galian) untuk kepentingan pribadi guna meraup keuntungan. Dari penelusuran didapat informasi para petani tidak dapat menggunakan brovit (galian) itu untuk mengambil air, terlebih disaat musim kemarau yang lalu.

Bahkan patut diduga banyaknya kebocoran air dari saluran irigasi yang menyebabkan petani mengalami kekurangan air disaat musim tanam padi.

Merujuk dasar peraturan bahwa dalam aturan UU no 17 tahun 2019 dan Peraturan menteri PUPR no 8 tahun 2015 tentang sempadan saluran irigasi,melakukan pemanfaatan atau merusak sumber daya air tanpa izin milik Dirjend Sumber Daya Air kementrian PUPR dapat dihukum minimal 3 tahun maksimal 10 tahun penjara dan denda 15 M.

Jurnalis media DGNews telah melakukan konfirmasi dengan menghubungi pihak terkait melalui sambungan telepon, Pak Rhobet selaku kepala satuan pelaksana (Ka.satlak) Dinas Pengairan wilayah Daya Murni, menanyakan adanya bangunan yang berdiri kokoh di sempadan saluran irigasi yang ada di wilayah daya murni kecamatan tumijajar yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *