DIDUGA PENGERJAAN DANA DAK FISIK PENDIDIKAN 2024 DI 37 SD LAMPUNG TENGAH ASAL ASALAN DIBEBERAPA SD DI LAMPUNG TENGAH HARUS DI BONGKAR

Ketika usai di pertanyakan oleh Ferry Arif Ketua PWRI Lamteng baru esok harinya  di tulis di papan informasi proyek dengan Spidol.

“Sepertinya ada yang disembunyikan dalam dugaan kami. Jika ada konspirasi dipelaksanaan dana DAK fisik pendidikan tahun 2024, di 37 titik sekolah dasar di Lampung Tengah ada indikasi dugaan mencari keuntungan, berarti sudah menyimpang dari Perpres dan dapat menimbulkan kerugian negara, ” Kata Ferry Arif

Ketika tim kami memantau dilapangan, Fasilitator pendamping jarang terlihat di lokasi pembangunan dan ini dapat menimbulkan potensi adanya pembangunan yang asal asalan. Lantas apa fungsi fasilitator tersebut?.

Kami juga mempertanyakan soal anggaran satu paket dana DAK yang di pecah pengelolaanya dari pembangunan struktur bangunan bawah oleh pelaksana dari sekolah dan pembelanjaan struktur atas baja ringan oleh diknas. Hal ini dapat berpotensi adanya dugaan korupsi yang terjadi. Bagaimana kontrolnya jika dalam Perpres yang mengatur penggunaan dana DAK Pendidikan adalah swakelola.

DAK pendidikan fisik ditujukan untuk satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai SNP. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Untuk memberikan pemahaman tentang DAK Fisik sehingga meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur mulai dari perencanaan, pengusulan, penetapan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Ada dugaan pengelolaan dana DAK di beberapa sekolah dasar telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Perpres ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah. DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: 1) tenaga kerja lokal; 2) produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil dan menengah; dan/atau 3) produk dalam negeri.

Fakta lapangan, ada pemecahan dana DAK yang harusnya di swakelola sekolahan di  beberapa sekolah dasar di Lampung Tengah yang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dimana dipecah menjadi dua pengelelolaan yaitu pengelolaan struktur bawah bangunan oleh pelaksana yang di tunjuk Komite Sekolah dan struktur atas di kelola pengadaan barang oleh Dinas Pendidikan. Hal ini menjadi kajian yang mendalam menimbang dapat terjadi dugaan adanya potensi korupsi.

Fungsi kelompok masyarakat dalam turut mengawasi pelaksanaan kegiatan dana DAK pendidikan sangatlah berdasar pada  Perpres 16/2018 Pasal 18 ayat (6) huruf d. Siapa yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Dana DAK Pendidikan di beberapa SD di Lampung Tengah rata rata ketika dimintai keterangan dari pihak Sekolah dan Komite oleh media memberikan keterangan membenarkan bahwa Dinas Pendidikan turut cawe cawe dalam swakelola dana DAK. Bahkan ada yang menyampaikan bahwa hampir rata rata semua sekolahan SD yang mendapatkan DAK Pendidikan 2024 mengikuti arahan Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Bahkan tentang pemecahan Anggaran Dana DAK yang pengelolaan pengadaan barang struktur atas bangunan di kelola oleh Dinas Pendidikan, pihak sekolahanpun mengikuti saja arahan Dinas Pendidikan. Bahkan ada salah satu dari Kepala sekolah yang menyampaikan pada media, untuk membayar tukang saja kebingungan karena anggaran yang belum ada untuk membayar tukang. Bahkan ada beberapa material yang tidak sesuai dengan bestek seperti pembesian, campuran adukan pasir dan semen.

“Menimbang alokasi Dana DAK Pendidikan dianjurkan mengutamakan kualitas bangunan dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola maka diharapkan tidak mengambil keuntungan dalam swakelola tersebut, ” Kata Ferry Arif.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *