Diduga Ada Penyelewengan Dana Program Kegiatan Pol. PP Tahun 2024 Miliaran Rupiah

Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kasat Pol.PP tersebut, dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu.

Selanjutnya ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.
Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan.

Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media , Kabid satpol PP yang menyempatkan diri berkunjung di kantor redaksi media tidak dapat menjelaskan detail penggunaan anggaran tersebut. Intinya bahwa masih ada kesan ditutup tutupi dan bias penjelasan penggunaan anggaran yang diduga adanya indikasi manipulasi SPJ dan dugaan adanya mark up.

Tentunya akibat perbuatan oknum tersebut, merugikan uang negara dan masyarakat.

Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti; KPK, Polri, Kejagung dan BPK RI, untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktuk korupsi yg merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *