
Lampung Tengah | Dana anggaran Kantor Pol PP Kabupaten Lampung Tengah total sebesar Rp. 19.500.279.147 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oknum Kepala Satuan Pol.PP HUSNIP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) beserta jajarannya PPK, PPTK, dll., ( Sekretaris dan Kabid).
Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah antaralain; terletak pada
- Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kab/Kota sebesar Rp. 18.349.986.583.
- Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp. 103.908.600.
- Koordinasi dan laporan penyusunan capaian laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp. 103. 908. 600.
- Penyediaan jasa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaaraan dinas.
- Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp. 649.965.900.
6 Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kab/Kota Rp.554.061.500.
Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas hanya sebagian kecil contoh uraian dan rincian anggaran program yg diduga telah dikorupsi oknum Kasat PolPP tersebut. Sisanya anggaran lainnya belum diungkap secara rinci satu persatu.
Mengingat dari total anggaran program Sat PP yang telah dianggarkan Tahun 2024 total keseluruhan sebesar Rp. 19.500.279.147
Dan semua anggaran negara tersebut yang telah digunakan oknum Kasat Pol.PP harus dipertanggung jawabkan penggunaannya di muka hukum.

