Diduga Kadinsos Lamteng Melakukan Pembohongan Publik Dengan Anggaran Fiktif SILASTRI, Usut Tuntas!!!

“Jelas ini penipuan dan pembohongan yang luar biasa, bagaimana mungkin sebuah aplikasi biasa menghabiskan anggaran hingga seratus juta Rupiah, sedangkan kita sama-sama tahu harga sebuah web professional saja tidak sampai sebesar itu. Apalagi ini tidak ada yang dikembangkan sama sekali. Jadi tidak kata yang pantas selain penipuan,” ujar pria yang akrab disapa Bung Bagas ini.

Bagi Bagas, kejadian aplikasi SILASTRI ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang saat ini tengah mati-matian diperjuangkan kepala daerah disana. “Ini kejadian konyol yang memalukan, karena dengan jelas mempertontonkan sebuah kedunguan yang hakiki. Dimana pengembangannya dan bagaiman integrasinya jelas tidak ada dan hanya omong kosong,” tandasnya.

Dalam kasus ini sangat kuat dugaan jika Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah terlibat dan menjadi dalang dari balik segala manipulasi dan penggelembungan anggaran terhadap aplikasi bodong yang faktanya hanya digunakan untuk mendata permohonan BPJS PBI.

‎Walaupun Aplikasi SILASTRI sudah online, namun angan-angan kalau aplikasi tersebut bakal memberikan dampak pertumbuhan signifikan dirasa masih jauh panggang dari api, bahkan dugaan penggelembungan anggaran menjadi sangat kuat mengingat biaya untuk membangun sebuah situs website tidak sebesar itu. Selain menimbulkan konsekuensi hukum, skandal ini juga telah menciderai tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah pada urusan sosial yang sangat riskan.

‎Malahan, sepertinya dengan terungkapnya masalah ini Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah harus mulai melakukan pembenahan internal serta introspeksi soal bagaimana karakter buruk seorang pejabat bisa membangun stigma negatif di kalangan masyarakat secara luas dan massif.

‎Apalagi kasus memalukan ini berkutat dengan nilai kegiatan yang terbilang kecil. Kalau yang sedikit saja bisa buat gelap mata dan tumpas dibuatnya, bagaimana dengan yang banyak. Bisa hancur negara.

‎Seperti diketahui, pada tahun 2024 Dinas Sosial Lampung Tengah menggelontorkan anggaran sebesar Rp100.000.000 untuk belanja jasa konservasi aplikasi SILASTRI, yang termaktub dalam Program Rehabilitasi Sosial untuk kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar Panti sosial dengan kode rekening 5.1.02.02.01.00.46.

Sampai terbitnya berita ini, beberapa awak media masih konfirmasi dengan kadinsos yang sulit di hubungi.
(Tim/Inv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *