Dana Hibah Untuk Bayar Hutang Ketua KONI Kudus di Ringkus Jaksa

Imam Triyanto (IT) (52) ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B, terhitung sejak Jumat (15/12/2023) hingga Rabu (3/1/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif dana hibah Komite olahraga nasional indonesia (Koni) Kabupaten Kudus 2022 sebesar Rp 1,6 miliar dan dana hibah Koni Kudus 2023 sebesar Rp 971 juta yang tidak sesuai keperuntukannya.

TUNGGU AUDIT BPKP

Henriyadi W Putro Kepala Kejaksaan Negeri Kudus , menjelaskan dalam jumpa pers, Jumat ( 15/12/2023), tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. “Kami juga menerapkan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara minimal 1 Tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” tuturnya.

Ia menambahkan , pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP agar alat bukti menjadi lebih terang ketika nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selain itu kasus IT tidak hanya soal penegakan hukum. Tetapi juga menjadi pembelajaran bagi Ketua dan pengurus Koni Kudus yang baru agar menjalankan tugasnya dengan baik.

IT dilantik sebagai Ketua Koni Kudus periode 2021-2025 pada Minggu ( 28/3/2021). Namun pada akhir Mei 2023. Atau sekitar dua bulan menjelang Pekan olahraga provinsi (Porprov) Jawa Tengah ke-16 yang digelar di Kudus,Jepara, Pati, Rembang, Blora dan Grobogan.Kemudian per 18 November 2023 Koni Kudus menggelar Musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) yang antara lain Sulistiyanto Ketua Umum Koni periode 2023-2027.(@jguwapwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *