Dana Hibah Untuk Bayar Hutang Ketua KONI Kudus di Ringkus Jaksa

Kudus | Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 baru saja digelar di Hotel Kenari Asri Kudus , Selasa (12/12/2023).
Pasalnya hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA)yang dihadiri,dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan tokoh pers Kudus itu, justru menghasilkan nilai point’ anti korupsi di kota kretek.Sebab penyakit rakus itu seperti dialami oleh ketua KONI Kudus yang di cokok kejaksaan gegara korupsi dana hibah KONI Kudus dalam laporan pertanggungjawaban fiktif.
Dilansir dan dihimpun dari elangmurianews.Seperti disebutkan Kajari dalam jumpa persnya 15/12/2023.
Pada anggaran tahun 2022 Koni Kudus memperoleh dana hibah lewat APBD Kudus Rp 10,9 miliar. Dengan rincian APBD “murni” Rp 8,4 miliar dan APBD perubahan Rp 2,5 miliar..

Pada 14 Maret 2022, IT memerintahkan kepada Bendahara Koni, Lila untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 5 miliar. Namun uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Dana dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yaitu untuk didistribusikan kepada setiap pengurus cabang olahraga anggota Koni. Melainkan digunakan untuk membayar hutang pribadi.

TANPA PROSES LELANG

Pada tahun 2023, Koni Kudus kembali memperoleh dana hibah dari APBD Kudus 2023 sebanyak Rp 9 miliar. Dana tersebut telah digunakan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov sebesar Rp 971,5 juta dan katering sebesar Rp 900,27 juta.“Dalam prosesnya pengadaan dua item itu dilakukan ” TANPA MELALUI PROSES LELANG” dimana tersangka melakukan penunjukan langsung secara lisan kepada pihak ketiga,” tutur Kajari. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Usaha Dagang (UD) Gemerlap Safana Firdaus –pemasok perlengkapan kontingen dan Natalia Kristiani selaku penyedia catering.

UD Gemerlap Safana Firdaus, pada batas akhir hanya bisa menyerahkan kaus sebanyak 50 potong Padahal seharusnya 500 potong. Lalu Natalia sempat menerima transfer dari ITsebesar Rp 528,57 juta . Namun IT memerintahkan kepada Natalia untuk mentransfer kembali uang tersebut kepada Seno Heru Sutopo sebesar Rp 100 juta dan Sukma Oni Iswandari sebanyak Rp 229,626 juta. IT juga meminta lagi secara tunai sekitar Rp 170 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *