Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menginstruksikan penetapan harga ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen dan tanpa mengukur kadar pati. Instruksi ini bersifat sementara hingga ada keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
CV Central Intan yang selama ini menjadi salah satu mitra utama petani singkong di Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi bagian dari solusi atas persoalan harga dan distribusi hasil pertanian di daerah. Perusahaan berharap, langkah ini bisa menjaga stabilitas dan kepercayaan petani di tengah masa transisi kebijakan.
“Kami ingin memastikan bahwa petani tetap mendapatkan kepastian harga dan akses pasar yang adil, tanpa harus terguncang oleh perubahan mendadak,” tambah manajemen.
Dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah dan pelaku industri, diharapkan ekosistem pertanian singkong di Lampung dapat terus tumbuh berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

