“Selama ini CV.Central Adi Perkasa banyak membantu kami, terutama dalam kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas umum. Jadi kami warga cukup kaget saat muncul berita yang seolah olah menuding mereka negatif tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar AB salah satu warga setempat, Minggu (9/11/2025).
Dengan dasar data resmi dari sistem MinerbaOne serta fakta lapangan, masyarakat berharap agar publik dan media dapat menilai secara objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.
Warga juga meminta agar seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu diperiksa izinnya secara merata, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh opini atau pemberitaan yang kurang tepat.
“Yang perlu diberitakan itu bukan hanya satu pihak. Kami hanya ingin agar penilaian dan pemberitaan juga dilakukan secara adil dan objektif,” tambah warga lainnya.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, serta harus terdaftar dalam sistem MinerbaOne sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tudingan terhadap CV. Central Adi Perkasa yang sempat mencuat di media sosial maupun pemberitaan sebelumnya perlu disikapi secara bijak dan proporsional.
Pasalnya, perusahaan ini terbukti memiliki izin resmi yang sah, beroperasi sesuai ketentuan pemerintah, serta berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (*)

