Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Polsek Padang Ratu Dalam Ops Sikat Krakatau 2024

Ternyata, kata Kapolsek, saat korban kembali pukul 15.00 WIB, kerbaunya sudah hilang.

Dikatakannya, korban pun mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat.

“Dalam rekaman CCTV, kerbau korban diangkut IDR menggunakan mobil pikup hitam plat BE 8403 IM jam 12 siang,” terang Kapolsek.

“Peristiwa itu membuat korban mengalami kerugian senilai Rp. 25 juta,” ungkapnya.

Edi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil pikup, 2 buah ban mobil, dan uang tunai Rp. 204.000,- sisa penjualan kerbau curian.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *