Wartawan yang sudah lulus UKW bukan menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?
Banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas.
Hentikanlah isu yang menutup akses wartawan muda. Apalagi, hasil kerja jurnalistik mereka tidak langsung di konsumsi publik tetapi melalui proses jurnalistik yang oleh wartawan kompeten.
Kepada narasumber dan atau instansi sebaiknya menerima wartawan belum kompeten sepanjang medianya jelas berbadan hukum pers Indonesia.
Tidak memberikan keterangan karena persoalan belum UKW bisa merugikan narasumber. Wartawan bisa menulis atau membuat konten sepihak karena upaya uji informasi dan keberimbangan ditolak.
Menurut Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online.
Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang. Realitasnya, saat ini, total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar23.300 orang. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia yang sudah lulus UKW.
Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.
Sekali lagi,UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.
Sumber: Ahli Pers Dewan Pers

