Ada beberapa catatan temuan MPKN yang disampaikan di depan kantor DPUPR, diantaranya, tidak adanya papan proyek dilokasi pekerjaan, keterlambatan pengerjaan, meski sudah ada sanksi denda Rp. 2,5 juta per hari, serta dugaan mark up yang mencapi 50 persen atau lebih dari Rp. 1 Miliar.
Seno Margo Utomo, selaku Juru Bicara (Jubir) MPKN menyampaikan beberapa fakta pembangunan di Kabupaten Blora, “Dalam pelaksanaan diduga kuat banyak pengkondisian proyek oleh elite kekuasaan, sehingga proyek besar dikerjakan oleh kontraktor tertentu saja. Kemudian muncul dugaan dana tersebut digunakan sebagai balas budi terkait Pilkada,” ucap Seno.
“Selain modus pengkondisian proyek juga terjadi dugaan penyimpangan dengan modus mark up nilai proyek. Hal ini diduga dilakukan di banyak proyek infrastruktur,” imbuhnya.
MPKN juga menyampaikan beberapa tuntutan ke DPUPR Kabupaten Blora, diantaranya, penyerahan dokumen RAB proyek TBC ke MPKN, pengembalian selisih anggaran proyek TBC ke Kasda, serta evaluasi dan perbaikan kinerja DPUPR sehingga tidak ada lagi modus dugaan pengkondisian, mark up dan setoran sana sini.
Tim

