
Sinopsis : Jangan biarkan korupsi berkembang biak. Jangan biarkan oknum oknum merugikan uang negara untuk memperkaya diri sendiri. Suatu daerah akan sulit maju jika praktek praktek korupsi tidak dicegah.
Blora – Jawa Tengah| Diduga terjadi mark up hingga miliaran pada proyek Taman Budaya Cepu (TBC), puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) geruduk kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora, Senin (27/11/2023).

Kedatangan MPKN di Kantor DPUPR tersebut guna menyampaikan beberapa catatan temuan-temuan MPKN terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Taman Budaya Cepu yang dikerjakan oleh CV. Wahyu Tirto, Kontraktor asal Semarang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.525.000.000., yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2023.


