Berantas segala bentuk aksi perjudian, seorang pria di Lampung Tengah inisial AF (28) diciduk Polisi gegara judi online

Lalu, salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi perjudian yang dilakukan oleh AF.

Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB.

“Pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian diamankan ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek menambahkan, saat Hp pelaku diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *