
BERITA | ARTIKEL | OPINI | JURNAL
DGNews – Lamteng | Pelaku ditangkap Polsek Seputih Mataram, pada Senin (15/4/24), ketika AF sedang melakukan judi online melalui Hp nya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, AF ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Saat didatangi petugas, pelaku sedang mengakses situs judi online di Hp nya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (17/4/24).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli.
Pages: 1 2

