AKBP Nyoman mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka yaitu “MC” dengan total barang bukti seberat 50,47 Gram brutto atau 49,52 Gram Netto.
Seluruh barang bukti sabu tersebut seberat 49,52 Gram Netto disisihkan sekitar 5 Gram Netto untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda dan yang dimusnahkan sebanyak 44,52 Gram Netto dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MC” mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( ARYA ARSD )
Pages: 1 2

