Bawa Kabur Motor Warga, Pria ini Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Namun yang tadinya korban percaya, justru malah berakhir kecewa.

Sepeda motornya tak kunjung dikembalikan dan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.

Kapolsek mengatakan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap pelaku RH yang juga merupakan warga Kelurahan Gunung Sugih Raya tersebut, pada Kamis (29/2/24) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku diamankan saat berada di jalan Tulung Itik, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Namun barang bukti sudah tidak ada pada pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Polisi pun kini sedang dalam upaya pencarian barang bukti, dan pengembangan kasus.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *