Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Senilai 9,3 Milyar Sudah Disita Ditreskrimsus Polda Lampung

Pada saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga Lampung Timur Tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Dijelaskan juga oleh Umi, ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dari 48 rekening pemilik bidang.

“Ditemukan adanya selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut”, kata Umi

Umi menghimbau “kepada 48 pemilik  rekening yang dibekukan oleh bank yang dikarenakan  penyidikan kasus korupsi ini, diharapkan dapat menghubungi pihak bank BRI dimana saudara berada untuk  saat ini  rekening ATM bisa digunakan sebagai mana semestinya” Jelasnya

Modus yang digunakan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang Sebanyak Rp. 9.352.244.932,00  yang di sita dari Bank BRI kantor cabang Metro. Barang Bukti tersebut merupakan uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *