Dijelaskan oleh Eko Yuono, perjanjian ini di maksudkan untuk penekanan bagaimana menyelamatkan anak yang berhadapan dengan hukum agar hak hak anak tetap terpenuhi, misalnya terkait dengan sekolah dan hak hak yang lain sesuai dengan semangat undang – undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak bahwa memenjarakan anak yang berhadapan dengan hukum adalah alternatif paling akhir.
Demikan kata Eko Yuono di sela kegiatan penanda tanganan kerja sama di aula Bapas Metro jalan Sutrisno Imopura Metro pusat.
Sementara kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Sudarso mengatakan “bahwa perjanjian kerjasama antara LPA Lam-Teng dan Bapas Metro ini bukan yang pertama kali tapi sudah ketiga kalinya kami menjalin kerjasama,” Jelasnya.
Lanjutnya, alhamdulillah selama menjalin kerjasama berjalan dengan baik dan lancar. Mou ini dibuat dengan jangka waktu 1 tahun dan bisa di perpanjang lagi dengan membuat MoU baru. Namun untuk MoU tahun ini memang agak berbeda dengan tahun kemarin. Kalau tahun ini memang dibuat lebih kongkrit lagi serta menekankan bagaimana pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak bisa maksimal.
“Tentunya ini pemerintah baik provinsi maupun daerah juga harus memberikan support terkait anggaran atau peningkatan SDM,” Pungkasnya. (RM.red)

