BAPAS KELAS II METRO DAN LPA LAMPUNG TENGAH MENJALIN MoU TERKAIT ANAK BERHADAPAN HUKUM

Kota Metro, 18 September 2025 – Balai pemasyarakatan kelas II Metro dan Lembaga perlindungan anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah menjalin kerja sama yang di tuangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama. Isi dari MoU (Nota kesepahaman) tersebut tentang penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan hukum (ABH) di wilayah kerja Bapas Metro.

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, S.P, M.M. — ketika di temui awak media menyampaikan bahwa wilayah Bapas yang tertuang dalam perjanjian kerjasama meliputi kabupaten Lam-teng, Kota Metro dan Lam-tim.

Dalam acara penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan hari Kamis (18/20/25) bertempat di Aula kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro di saksikan oleh para pejabat utama serta para pegawai dan para pembimbing kemasyarakatan Bapas Metro. Perjanjian kerja sama tersebut langsung di tanda tangani oleh kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Sudarso A.Md., I.P., S.H., M.H. — dengan ketua Lembaga perlindungan anak (LPA) kabupaten Lampung Tengah Eko Yuono, S.P.,M.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *