
Lampung Tengah – Bangunan proyek saluran irigasi tersier yang bersumber dari dana aspirasi DPRD provinsi Lampung tahun 2025 sebesar 190 juta yang di kelola dan dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Karya Mulya Nuban Tiga kecamatan Bumi Ratu Nuban diduga pengerjaanya tidak sesuai bestek dan kualitas bangunan perlu di tinjau ulang. Hal ini disampaikan oleh ketua DPC PWRI Lampung Tengah beserta tim setelah mendapatkan informasi dan pengaduan masyarakat langsung meninjau lokasi bangunan dan konfirmasi kepada ketua P3A Sunarto, Kamis ( 25/12/25).



Sunarto sebagai ketua P3A Karya Mulya Nuban Tiga Bumi Ratu Nuban menyampaikan bahwa “Pembangunan saluran irigasi tersier tersebut bersumber dari dana aspirasi DPRD provinsi Lampung yang dikerjakan oleh kepala kampung setempat M. Yusuf Riadi dengan alasan biar cepat selesai dan menyediakan tenaga kerja,” Kilasnya.
Dijelaskan juga dalam pengerjaan bangunan saluran irigasi tersier tersebut ada konsultannya dan tenaga pendamping dari Bandar Lampung. Bangunan yang terletak di tiga titik lokasi total keseluruhan panjangnya 994m dengan menelan anggaran 190 juta rupiah. Pembangunan di awali pengerjaanya mulai tanggal 8 Nopember sampai dengan 24 Desember 2025 dananya sudah habis.

Dalam ruang konfirmasi di rumah ketua P3A, Ferry Arief ketua PWRI Lampung Tengah menunjukkan video dan foto bangunan yang di ambil dari lokasi pembangunan irigasi tersier dengan jelas kondisi bahan bangunan tampak campuran blok beton diduga tidak sesuai yang disampaikan oleh ketua P3A yaitu 1 : 3.5 dengan T = 50cm, P = 48cm, Tbl = 8cm dikawatirkan kualitasnya diragukan.

