Saksi-saksi yang sudah di BAP 15 orang:
- Sinar Kumala Dewi; menerangkan bahwa dia mengantarkan (membonceng) Alm. Ayu Wandra bertemu Saski Zairin alias Irin di tengah Lapngan Bola Padang Ratu tanggal 21 Juli 2022, sekira Pkl. 16.43 Alm. Saat itu Zairin alias Irin mengancam Sinar Kumala Dewi agar tidak memberitahukan hubungan antara Zairin alias irin dengan Ayu Wandra. Kemudian pada pagi hari, sekitar Pkl. 9.00 Wib tanggal 22 Juli 2022, Sinar Kumala Dewi mengantarkan Alm. Ayu Wandra untuk bertemu dengan Zairin alias Irin.
- Saksi 3 (tiga) orang melihat Alm. Ayu Wandra dibonceng Saksi Zairin alias Irin diareal perkebunan Sektar pkl 10.00 WIB tanggal 22 Juli 2022.
- Saksi Zairin alias Irin mengatakan meninggalkan Alm Ayu Wandra di Simpoang Padang Ratu sekira pada Pkl 12.00 Wib Tanggal 22 Juli 2022.
- Saksi Darmawati mengatakan Zairin mengianap dirumahnya malam tanggal 22 Juli 2022.
- Saksi Zairin alias Irin mengatakan pada malam tanggal 23 juli 2024, menginap di Rumah Pamannya. (selama ini Polsek Padang ratu menyembunyikan Pamannya Zairin).
- Tanggal 24 Juli 2024, Pkl 9.00 WIB mayat menyangkut dirumput Sungai Haduyang Raru, Kampung Kuripan. Indetitasnya diketahui a.n Ayu Wandra..
Lima belas saksi yang diperiksa penyidik , keterangannya semua mengarah ke Saksi Zairin alias Irin. Oleh karena itu Keluarga meminta keadilan dan mengadili pelakunya.
“Sementara dalam Audiensi Edi Qordinas Kabag Ops polres Lampung Tengah menjelaskan bahwa bukanya dalam kasus ini kami lamban menangani karena pihak kami juga harus menelusuri dan mendalami kasus ini dengan tidak gegabah sesuai dengan protap dan undang undang yang harus di patuhi”, Ungkapnya
“Hal ini juga di benarkan oleh AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, S.IK, MH, M.Si Kasat reskrim bahwa setelah laporan kasus tersebut ditarik penangannannya dari polsek padang ratu ke polres Lampung Tengah diperlukan pendalaman kasus dugaan pembunuhan tersebut mengingat kami baru menjabat di Reskrim”, Tandasnya.
“Terkait dengan tuntutan dari kuasa hukum keluarga korban sudah kami lakukan pemanggilan saksi zairin untuk dimintai keterangan 7 kali 24 jam itu karena permintaan keluarganya dititipkan di Polres mengingat situasi sedang panas menghindari terjadi sesuatu hal yang dikawatirkan oleh keluarga zairin”, Jelasnya Kasat Reskrim.
Sehubungan dengan permintaan kuasa hukum keluarga korban Terkait saksi korban yang masih di bawah umur hingga tidak masuk sekolah karena ketakutan adanya tekanan mental dari pihak zairin Saksi kejadian perkara yang di dugakan oleh kuasa hukum pihak korban sebagai pelaku, AKP Edi Suhendra (Pj. Kapolsek padang Ratu) akan menjamin keselamatan saksi korban yang dibawah umur tersebut untuk melindunginya walaupun nyawa taruhannya.
Harapan Frando PID Siallagan, S.H., LL.M, setelah adanya Audiensi ini kami dan pihak keluarga korban memohon agar penanganan kasus ini informasi perkembangannya saling komunikasi dengan baik agar proses hukumnya segera jelas dalam melakukan gelar perkaranya.
Disarankan kepada penegak hukum khususnya Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah dan tim gabungan dalam hal ini menangani tindak pidana pembunuhan agar di temukan pelaku tindak pembunuhan terhadap Alm AYU WANDRA dan harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan keluarga korban agar jatuhnya hukuman akan memberikan manfaat hukum bagi semua pihak.
Dengan ini kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur demi kepentingan hukum berdasarkan atas nama keadilan. ***
Tim work jurnalis PWRI Lamteng

