Tokoh pers nasional asal Pekanbaru ini merasa heran dan mempertanyakan, apa hubungan permohonan data dan informasi publik terkait penggunaan anggaran kerja sama media dan publikasi dengan keharusan pemohon wajib terverifikasi dewan pecundang pers? “Ngawur bin tolol akut itu si Kadis Kominfo PS Inhil. Mengherankan sekali. Hampir pasti ada yang disembunyikan dari pengelolaan anggaran negara oleh yang bersangkutan. Untuk itu dia menolak memberikan data dan informasi publik dengan dalih yang tidak masuk akal,” ujar Wilson Lalengke.
Pria yang pernah bertugas sebagai Guru PMP-Kn di SMPN Sapat, Kuala Indragiri, Inhil ini selanjutnya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dipegang oleh setiap instansi pemerintah, terutama yang bertanggung jawab atas data dan informasi publik. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Semua orang berhak untuk mengetahui berbagai hal tentang data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara ini.
“Jangankan wartawan, pengemis saja berhak mengetahui kemana uang negara yang adalah uang rakyat digunakan. Oleh karena itu, para pengguna anggaran negara wajib hukumnya untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh setiap pemohon informasi kepada badan-badan penyelenggara negara,” tambah Wilson Lalengke.
Sehubungan dengan kejanggalan dan sikap aneh bin ngawur Kadis Kominfo PS Inhil itu, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini mendesak Kejaksaan Negeri Inhil, Inspektorat, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Inhil segera memeriksa Kadis Trio Beni dan jajaran Dinas Kominfo dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap pihak terkait perlu diambil sesegera mungkin agar tidak menambah banyak kerugian uang negara akibat digunakan secara serampangan dan/atau untuk kepentingan pribadi oknum pejabat yang terindikasi tidak amanah itu.
Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI ini mengatakan bahwa sebagai organisasi yang fokus pada kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan sesuai Pasal 28 UUD 1945, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak proses penegakan hukum berjalan dengan baik, benar dan adil. “Setiap sen uang neraga harus dipertanggungjawabkan, tidak boleh digunakan semau-gue tanpa kejelasan kepada masyarakat. Lembaga publik harus bertanggung jawab dan tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas wartawan nasional yang dikenal sangat anti korupsi ini. (TIM/Red)

