“Atau kedua belah pihak itu memang sudah ada kata sepakat sebelumnya. Jadi tanda tanya, apa urgentnya anggaran itu harus dihapus, dan mengapa baru di pemerintahan Bupati, Ardito saat ini hal itu dilakukan,” ujarnya. Gunawan.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk pencairan dana MoU di Sekwan DPRD saat ini, ada beberapa media yang tidak mau di tanda tangani oleh Sekertaris dewan dengan alasan, berlandaskan Perbup tahun 2020.
“Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apa isi Perbup yang dimaksud, sehingga Sekwan tidak mau menyetujui pencairan anggaran Advetorial rekan-rekan media tersebut,” ungkapnya.
“Selain itu yang menjadi tanda tanya kami, pada saat sosialisasi MoU dengan Sekwan DPRD beserta awak media beberapa pekan lalu, juga melibatkan pihak APH seperti Kejaksaan dan Polres Lamteng. apakah inj juga dilakukan oleh kabupaten kota lainya?,” jelasnya.
Ketua LMM Lamteng, menjelaskan hasil rapat bersama dan pertimbangan waktu yang tidak lama lagi masuk ke tahun 2026, disimpulkan bahwa, langkah aksi harus di gelar pada Senin 29 Desember 2025. Dengan fokus di dua titik lokasi, Kantor Pemkab.Lamteng, dan DPRD.
“Artinya, bukannya kita mau unjuk kekuatan atau tidak melihat kondisi saat ini, tidak itu yang kita inginkan, tetapi kesimpulan ini kita ambil dengan banyak pertimbangan, dan masukan dari rekan-rekan,” pungakas Gunawan.

