Dwi menyapa satu persatu warga penghuninya sambil menikmati suguhan pemandangan kumuh dan bising suara anak anak kecil yg berlarian kesana kemari. Ia hampir tak percaya, dibalik sebuah kawasan perumahan terdapat sebuah potret kehidupan yg kontras dari para pemulung dan pengumpulnya yg berjumlah sekitar 19 KK. Dengan belasan, dan bahkan puluhan tahun hidup berdamai dengan kekumuhan. Bahkan ada yg telah menggeluti dunia sampah kering ini selama 34 tahun. Luar biasa kuat, tekad dan kenekatan mereka berkubang di lingkungan yg jauh dari kebersihan dan kesehatan.

Hari ini, ada kegalauan yg membuncah dan terlontar dari Mak Cicih, figur yg selama ini dituakan di lingkungan yg ia sebut sebagai gubug derita. Yg membuatnya galau tak lain adalah himbauan dari pemilik lahan yg dipakai mereka selama ini utk meninggalkan lokasi sekaligus tempat tinggal yg selama ini menjadi ladang periuk mereka mencari sesuap nasi.
Terkait masalah tersebut, Dwi Mukti Wibowo mencoba membantu mereka melalui jasa mediasinya utk menggolkan pintaan warga sekedar menunda waktu kepindahan. Hasil mediasi dengan pemilik lahan telah disetujui penundaan Sementara dari semula tgl 10 Desember, menjadi setelah lebaran nanti. Meski warga bisa bernafas lega untuk sementara, tapi tetap saja menjadi PR sekaligus pertanyaan laten, yaitu kemana nasib mereka nantinya?
Inilah Caru Marut persoalan tanah yg sebenarnya. Ruwet dan selalu menjadi lingkaran setan. Kepastian mana yg benar dan salah. Yang berhak dan tidak berhak. Semuanya sulit menyatu dalam titik temu. Harusnya aturan hukumlah yg menjadi benang merah sekaligus pemutus pamungkas. Tapi terkadang panglima hukum terkadang mandul ketika berhadapan dgn pasal kepentingan. Hukum, Hakim, How come?

