“Sungguh tidak tahu kalau dilingkungan wilayah kelurahan kerja saya ada rumah yang dijadikan gudang agen Cimory, apalagi didalam surat ijin lingkungan yang saya lihat dan cermati tidak ada tanda tangan mengetahui kepala kelurahan dan camat. Tentunya masalah ini harus di evaluasi ulang tentang kelengkapan perizinannya,” Kata Taruna Kepala kelurahan.
Ditambahkan oleh pernyataan Kaling IV Bandarsari, bahwa dirinya juga tidak tahu tentang kelengkapan perizinannya.
“Dan setahu saya hanya sebatas dapat informasi sepintas dari Kaling yang terdahulu sebelum saya menjabat. Tentang keberadaan Agen Cemory saya tidak sampai lihat kondisi kedalam karena sebelum saya menjadi Kaling sudah ada agen Cemory tersebut,” Ungkap Sahrudin.
“Kami sebagai lembaga kontrol sosial hanya ingin memastikan terlebih dahulu atas informasi masyarakat untuk kebenaran informasinya dan kami tim GMBI juga ingin mengetahui terkait BPJS tenaga kerja yang bekerja dan hak haknya sudah diberikan sesuai ketentuan ketenaga kerjaan tidak,” tegas Junaidi Ketua GMBI distrik Lamteng.
Bahkan tim kami juga menindaklanjuti untuk koordinasi dengan dinas terkait tentang keberadaan Agen Cimory dan Dinas instansi pemerintah daerah Lampung Tengah yang membidangi akan segera turun lapangan untuk melakukan cek kelengkapan administrasi perijinannya.
“Jika Agen Cimory Bandarsari terbukti melanggar ketentuan UU dan perda maka Satpol PP harus turun ke lokasi dan menutupnya seperti yang dilakukan oleh pemerintah daerah kota Metro”, Ungkap Junaidi
Investasi memang perlu didukung jika memenuhi kelengkapan perijinan usaha dan jika tidak usaha tersebut perlu di evaluasi dan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku oleh yang berwenang agar tidak liar yang dapat berdampak pada pendapatan pajak dan masyarakat. (Tim-Red).

