
Jakarta – Direktur Utama PT. Prima Mesra Lestari, Edi Wijaya, diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Komisaris Utama perusahaan yang sama, Yusi Ananda. Modus operandi untuk memuluskan aksinya adalah Edi Wijaya membuat laporan polisi seolah-olah ditipu oleh Yusi Ananda ke Polres Metro Jakarta Pusat November 2023 lalu. Laporan polisi tersebut akhirnya bergulir dengan penetapan terlapor sebagai tersangka dan sempat ditahan pada tanggal 21-22 Februari 2025.

Perkara perdata yang diputar-balikkan menjadi laporan pidana itu akhirnya menguak sebuah dugaan konspirasi antara pelapor dengan Polrestro Jakarta Pusat yang menangani kasusnya. Pasalnya, dalam proses mediasi untuk mencapai kesepakatan damai, Edi Wijaya memaksakan kehendaknya meminta uang Rp. 2 milyar dari Yusi Ananda, walaupun sesungguhnya Edi Wijaya hanya menyetorkan dana pembayaran lahan milik terlapor sebesar Rp. 350 juta. Dana Rp. 350 juta ini sudah dikembalikan terlapor kepada pelapor beberapa waktu sebelumnya.
Dalam kasus ini, oknum polisi Polrestro Jakarta Pusat terkesan lebih berpihak kepada Edi Wijaya. Penyidik Polrestro Jakarta Pusat melanjutkan proses hukum dengan menetapkan Yusi Ananda sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa prosedur yang benar. Kemudian, saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka terpaksa (atau dipaksa?) menyerahkan uang Rp. 1,6 milyar yang dititipkan ke penyidik atas nama Bripka Eko Haryanto, NRP 79121125.
Berita lengkap kasus ini dapat dibaca di sini: Polresto Jakarta Pusat Diduga Kuat Ditunggangi Edi Wijaya dalam Melakukan Pemerasan terhadap Yusi Ananda (https://pewarta-indonesia.com/2025/02/polresto-jakarta-pusat-diduga-kuat-ditunggangi-edi-wijaya-dalam-melakukan-pemerasan-terhadap-yusi-ananda/)
Akibat tekanan pemberitaan yang masif terkait perilaku Polrestro Jakarta Pusat atas kasus dugaan pemerasan itu, akhirnya terjadi kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat perdamaian di depan penyidik pada tanggal 22 Februari 2025 kemarin. “Pihak pertama (Edi Wijaya) dan pihak kedua (Yusi Ananda) saling sepakat secara kekeluargaan untuk mengakhiri tuntutan hukum, dan pihak pertama bersedia mencabut pengaduan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/2744/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 November 2023.” Demikian salah satu butir kesepakatan damai pelapor dan terlapor.

