DIDUGA PENGERJAAN DANA DAK FISIK PENDIDIKAN 2024 DI 37 SD LAMPUNG TENGAH ASAL ASALAN DIBEBERAPA SD DI LAMPUNG TENGAH HARUS DI BONGKAR

Lampung Tengah – Ada dugaan pengerjaan dana DAK pendidikan di 37 sekolah Dasar (SD) di Lampung Tengah dapat berpotensi adanya penyimpangan pengerjaanya. Berdasar pantauan dari tim PWRI Lampung Tengah dilapangan banyak yang perlu di evaluasi terkait mutu bangunan.  DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kegiatan khusus di daerah tertentu. Kegiatan tersebut harus sesuai dengan prioritas nasional dan merupakan urusan pemerintahan daerah.

 

Berdasarkan Perpres 16/2018 Pasal 18 ayat (6) huruf d,  Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Perbedaan swakelola dgn pemborongan adalah pada RAB nya, swakelola tidak memperhitungkan biaya overhead/profit (10-15%), tidak memperhitungkan mandor (diperankan oleh Ketua Tim Pelaksana), dan pajak dikenakan utk pembelian material saja (upah tenaga tidak kena pajak).Sedangkan utk spesifikasi teknis pekerjaannya adalah sama dan personil teknis yg mengerjakan juga sama – sama personil yg punya kapasitas dibidang itu.

Ketika Tim PWRI Lampung Tengah meminta keterangan kepada Kabid sarpras dinas pendidikan Lampung Tengah Minak menyampaikan bahwa dana DAK Fisik pendidikan di 37 titik sekolah dasar pengelolaannya menggunakan landasan perpres 16/2018 tipe I. Dalam pelaksanaan kegiatan ada 14 fasilitator pendamping yang direkrut untuk pendampingan pengerjaan DAK Fisik di 37 titik sekolah dasar yang mendapatkan DAK 2024.

“Sampai saat ini dalam pengerjaanya tidak ada masalah. Namun jika ada temuan kawan kawan media ada pembangunan fisik yang asal asalan tidak menjaga kualitas sesuai bestek nanti kami akan cek lapangan, ” kata Minak Kabid sarpras dinas pendidikan Lamteng.

Pernyataan Kabid sarpras tersebut di sangkal oleh ketua PWRI Lampung Tengah Ferry Arif, bukannya tidak ada masalah akan tetapi belum ada masalah. Sebab fakta dilapangan kami menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan dana DAK fisik tersebut. Seperti papan informasi proyek yang baru dipasang ketika di kritik oleh kelompok masyarakat. Bahkan nilai proyek dalam papan informasi ada yang tidak diterterakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *